WONOSOBO, suararealitas.co – Polres Wonosobo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyebutkan, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya,” jelas Teguh, Minggu (19/01/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 1,22 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga menyita alat-alat penggunaan sabu seperti bong, pipet kaca, serta satu unit ponsel dan sepeda motor milik tersangka.
Barang-barang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” pungkas AKP Teguh.
Editor : Reza Mahendra