Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Minuman Beralkohol dari Pedagang Jamu

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Minuman Beralkohol dari Pedagang Jamu

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam razia yang diikuti personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 93 botol berisikan minuman beralkohol (Minol) berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu, dan warung kelontong disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan minuman beralkohol tersebut, di dapat dari tempat toko jamu yang berada di dua titik wilayah Kecamatan Jati Uwung, dan Cibodas.

Baca Juga :  Mencatat Kasus (HIV) / (AIDS) Puskesmas Balaraja Tahun Ini Meningkat

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo yang di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Hadi Ismanto mengatakan, dimasa Pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda, dan dalam menjalankan operasi minuman beralkohol, serta pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang.

“Awalnya, kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu, dan hasilnya ada pedagang yang menjajakan, atau menjual minuman beralkohol,” ungkap Agapito.

Baca Juga :  SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Agapito menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada diwilayah Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.

“Saat melakukan operasi minuman beralkohol tersebut, kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti, yang nantinya barang sitaan tersebut untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.

Penulis: M.Andika Putra

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru