Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar Operasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, sebanyak 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dari tempat penginapan di beberapa titik wilayah Kota Tangerang. Operasi dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo (Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman) bersama dengan Hadi Ismanto (Kabid Binmas) Satpol PP Kota Tangerang.
Menurut Agapito, ke-5 pasangan tersebut, terjaring disejumlah Hotel di dua wilayah Kecamatan di Kota Tangerang.
“Ada 5 pasangan pelanggar Perda yang diduga mesum dari tempat penginapan, atau hotel,” kata Agapito dalam keterangannya dilokasi, Selasa (25/01/2022).
Para pasangan terduga mesum tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan yang diketahui, dan ditandatangi oleh Ketua RT/RW tempat tinggalnya.
Selanjutnya, Ia menerangkan, operasi rutin yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan.
“Mereka dikenakan sanksi, agar jera,” ujarnya.
Setelah menggelar Operasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Ia berharap, operasi rutin tersebut dapat menciptakan kenyamanan, dan ketenteraman di Kota Tangerang yang terbebas dari pelacuran, dan sex bebas.
“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman Kota Tangerang,” tuturnya.
Penulis: M.Andika Putra