JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait minyak goreng (Migor) kemasan produk MinyaKita yang ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Dilansir dari VOI.ID, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi produk MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Brigjen Helfi, seperti dikutip dari VOI.ID, Minggu (9/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Helfi mengungkapkan ada tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Kemudian, sampel yang diuji meliputi untuk dilakukan penyelidikan yakni MinyaKita kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Helfi.
Langkah Lanjutan Satgas Pangan Polri
Diketahui, Satgas Pangan Polri kini tengah mendalami penyelidikan dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bahkan jika terbukti bersalah, produsen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku.
Namun, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan produk minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar agar tindakan cepat bisa dilakukan demi melindungi konsumen.
Sumber Berita: VOI.ID