![]() |
Tersangka penjual obat keras beserta barang buktinya saat diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline) |
Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap satu orang pria yang kedapatan membawa obat keras jenis Doubel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun pria tersebut berinisial A (27) ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, dua kantong obat keras jenis Doubel L itu diamankan dari tersangka A, dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir.
“Tak hanya itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 500.000, serta dua unit handphone yang berada pada tersangka A,” jelas Hary Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (08/10/2022).
Lanjut, Hary memaparkan, dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.
“Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Setelah ditangkap berikut barang buktinya, kata Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya, dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.
Bahkan Hary juga menegaskan, karna barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo, Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Demikian, tersangka A kini sudah ditahan, dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tutupnya.*(SR)