Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL
Tersangka penjual obat keras beserta barang buktinya saat diamankan Polsek Asemrowo Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap satu orang pria yang kedapatan membawa obat keras jenis Doubel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun pria tersebut berinisial A (27) ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, dua kantong obat keras jenis Doubel L itu diamankan dari tersangka A, dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir. 

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Kabid DLH Menangis saat Ditahan

“Tak hanya itu, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 500.000, serta dua unit handphone yang berada pada tersangka A,” jelas Hary Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (08/10/2022).

Lanjut, Hary memaparkan, dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.

“Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya,” ungkapnya. 

Setelah ditangkap berikut barang buktinya, kata Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya, dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.

Baca Juga :  6 Kepala Desa Di Kecamatan Teluknaga Lakukan Suntik Vaksin Di Puskesmas Tegal Angus

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya. 

Bahkan Hary juga menegaskan, karna barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo, Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Demikian, tersangka A kini sudah ditahan, dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tutupnya.*(SR)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB