Tangerang – Ketidakpuasan penetapan rekrutmen anggota Pemilihan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangerang menuai polemik.
Dalam hal itu, salah seorang peserta calon Panwaslu dari Kecamatan Karang Tengah resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, keterbukaan informasi publik, dan ketidakprofesionalan terkait dengan seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang, yang mana belum lama ini dilaksanakan.
Peserta calon Panwaslu dari Kecamatan Karang Tengah yang juga Ketua LBH Madani, Abdullah Syapiih, SH, S.IP melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang kepada ketiga lembaga diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten yang ditembuskan ke Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, dan Dewan Kehormatan Pemilu, pada Selasa (1/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan persnya, Syapiih mengatakan bahwa pelaporan kepada Bawaslu Kota Tangerang dibuat atas dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran keterbukaan informasi publik, dan ketidakprofesionalan. Lantaran dirinya sebagai peserta seleksi merasa kecewa atas proses pemilihan Panwascam se-Kota Tangerang.
“Saya menganggap ada dugaan saat proses pemilihan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, hanya bersifat formalitas belaka, penuh kejanggalan, dan kecurangan yang bersifat sistematis,” ujar Syapiih, kepada wartawan, Selasa (1/11).
Selain itu, kata Syapiih, Bawaslu Kota Tangerang sebagai bagian dari pada penyelenggara Pemilu yang seharusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas, dan transparansi, demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih, berkualitas, dan berintegritas. “Namun telah diciderai oleh praktik demokrasi gelap ala orde baru yang syarat kepentingan dan KKN. Lalu, bagaimana penyelenggara bisa mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekrutmennya saja seperti itu,” katanya.
Sementara pantauan wartawan dilokasi, dirinya (Syapiih) resmi melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ketiga lembaga diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten, ditembuskan ke Bawaslu RI terkait ketidak-profesionalan Bawaslu Kota Tangerang dalam penyelenggaraan rekrutmen Panwascam.
Kemudian, Laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, terkait dengan keterbukaan nilai hasil tes CAT yang tidak di publis ke masyarakat, dan laporan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik mengenai rekrutmen yang mana syarat kepentingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Banten, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang,” pintanya.
Lanjut timpal Syapiih, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, maka saya meminta kepada lembaga yang berwenang agar merekomendasikan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menganulir (membatalkan) seluruh surat keputusan Bawaslu Kota Tangerang terkait penetapan Panwascam se-Kota Tangerang.
“Selain itu, jika terbukti melanggar, maka saya meminta kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tangerang, sekaligus meminta untuk mengadakan pemilihan ulang, karena telah gagal dalam melakukan pemilihan Panwascam se-Kota Tangerang yang berintegritas,” pintanya.
Kendati demikian, menurut Pengamat Politik dari kalangan warga sipil, Witra, S.IP menuturkan bahwa terkait dengan polemik ketidakpuasan penetapan pemilihan anggota Panwaslu Tangerang, untuk itu diminta kepada Bawaslu Banten agar melakukan evaluasi atas penetapan anggota Panwas Kecamatan se-Kota Tangerang karena dinilai ada semacam kecurangan.
“Disini kami duga Bawaslu Kota Tangerang mengkondisikan sesuai selera mereka, dan khawatirkan mereka akan bekerja sesuai selera Bawaslu dan bukan sesuai UU di Pemilu 2024 dan Pilpres sampai pada Pilkada,” tukas Witra, S.IP, mantan alumni Satyagama yang juga aktifis 98 saat di minta tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar lebih lanjut dari pihak terkait.*(Rundi Bedhil/SR)