Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
(Foto: Dokumen Istimewa)


Jakarta – Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher Right” atau hak penerbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung). 

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup. 

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up. 

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers. 

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia. 


Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun. 

Baca Juga :  Bangun Peluang Bisnis dan Kemandirian Ekonomi Lokal Melalui Pameran IFRA Business Expo 2023

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber. 

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut. 

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM. 

Baca Juga :  Salut! La Liga akan Heningkan Cipta Semenit Sebelum Kick Off atas Tragedi Kanjuruhan

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: 

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (*)

Berita Terkait

Primajasa Layani Rute Bekasi–Indramayu, Ini Jadwal dan Tarif Terbarunya
GMNI Kota Tangerang Siap Mengikuti dan Sukseskan Kongres GMNI Ke XXII di Bandung
Peduli Korban Kebakaran, Tokoh Pemuda Grogol Berikan Bantuan
BPK Nemu Celah, Pejabat Bapenda malah Tertawa ?
Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?
Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak
PORTAS Soroti Kegiatan Sosialisasi Pemerintahan Yang Dihadiri Anggota DPRD
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:54 WIB

Primajasa Layani Rute Bekasi–Indramayu, Ini Jadwal dan Tarif Terbarunya

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:33 WIB

GMNI Kota Tangerang Siap Mengikuti dan Sukseskan Kongres GMNI Ke XXII di Bandung

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:27 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Tokoh Pemuda Grogol Berikan Bantuan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:49 WIB

BPK Nemu Celah, Pejabat Bapenda malah Tertawa ?

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

Berita Terbaru

Pendidikan

Putranya Digugurkan Tanpa Bukti, Wartawan Gugat Jalur Domisili

Kamis, 26 Jun 2025 - 22:56 WIB

Hukum & Kriminal

Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:12 WIB

Pendidikan

Akamsi Bangkit, SMAN 3 Tangerang Diguncang

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:21 WIB