PUK SPDT FSPMI Aerotrans dan Perum DAMRI Gelar Aksi Unjuk Rasa Dengan Berbagai Macam Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUK SPDT FSPMI Aerotrans dan Perum DAMRI Gelar Aksi Unjuk Rasa Dengan Berbagai Macam Tuntutan

Jakarta – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian BUMN, Kamis (9/3/2023). 

Dalam aksi ini, para buruh mendesak penyelesaian kasus perburuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN, seperti yang terjadi pada Tenaga Alih Daya PT PLN (Persero), Perum DAMRI, PT. Aerotrans Services Indonesia anak PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero). 

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, dalam aksi ini pihaknya meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan BUMN. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggungjawab terhadap carut-marut permasalahan perburuhan di Ilngkungan BUMN. Perusahaan plat merah harusnya memberikan contoh yang baik dalam hal ketaatan hukum ketenagakerjaan, bukan justru sebaliknya,” ujar Riden. 

Menurut Riden, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN, tetapi tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Bahkan sebelumnya juga pernah juga melakukan aksi di PT Aerotrans Service Indonesia. Mengingat perusahaan-perusahaan ini di bawah naungan BUMN, buruh meminta Kementerian BUMN menindak tegas para Direksi di perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah. 

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bandung Gerebeg Home Industri Sabu

“Terlebih Pak Erick Thohir dalam beberapa survey diunggulkan sebagai Capres/Cawapres, maka dalam aksi ini sekaligus sebagai tantangan bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh,” tegas Riden yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Buruh. 

Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi kali ini adalah sebagai berikut: Pertama, berkaitan dengan anak perusahaan PT PLN (Persero), meliputi:

1. Tolak penurunan upah pekerja/tenaga alih daya (TAD).

2. Tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan. 

3. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN 

4. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN. 

5. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung dan 121 TAD yang telah di PHK oleh PT. PKP Cirebon, Kuningan dan Indramayu. 

Kedua, berkaitan dengan PERUM DAMRI, meliputi: 

1, Bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama 6(enam) bulan sampai 1(satu) tahun di berbagai daerah.

2. Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum. 

3. Menuntut pembayaran THR yang tidak     dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga :  Siap Digelar Akhir Agustus, Muslim Lifefest 2023 Hadirkan 250 Exhibitor dan Acara Menarik

4. Menolak PHK sepihak. 

5. Menolak mutasi yang tidak wajar.

6. Tolak Union Busting 

7.Menuntut hak Jaminan Sosial. 

8. Audit investigasi tentang dugaan korupsi         pengelolaan PERUM DAMRI,

9. Bayarkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang   sudah Pensiun. 

Ketiga, berkaitan dengan PT Aerotrans Service Indonesia, meliputi: 

1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga 2022. 

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang. 

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022. 

4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan. 

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.

6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra,

7. Aktifkan kembali jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Keempat, berkaitan dengan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero): 

Bayarkannya tunggakan luran BPJS Ketenagakerjaan, karena berdampak pada kerugian di pihak pekerja, yaitu: tidak bisa dicairkannya Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang sudah tidak lagi bekerja tidak bisa dibayarkan secara penuh.*(Na/SR

Berita Terkait

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB