PT Petraco Bandel Bangun Reklame Tanpa Izin, Disegel Pol PP DKI

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Petraco Bangun Reklame Tanpa Izin Disegel Pol PP DKI
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terjunkan 25 personel dalam melakukan penyegelan dan pemberian SP1 terhadap reklame ilegal di Cengkareng Jakarta Barat. (Foto: Liputan Ekslusif Suara Realitas/HG)


JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta hari ini Selasa, 26 November 2024 melayangkan surat peringatan pertama (SP1) dan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan agar pelaku pembangunan jangan terus melakukan pengerjaan.

“Kegiatan hari ini yaitu kita memberikan SP1 peringatan pertama dan juga kita lilit atau segel dengan Pol PP Line di konstruksi reklame dengan tujuan agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Plt Kepala Seksi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rikki H.Sinaga yang didampingi Kasie Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.

Baca Juga :  Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah

Diketahui, di tanggal (20/11) kemarin Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan Pol PP Line, akan tetapi sampai saat ini pelaku pembangunan terus melanjutkan pekerjaannya.

Rikki berujar bahwa kontruksi reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan juga UMBBR. Maka dari itu, pihaknya lakukan penghentian kegiatan tersebut.

“Kalau kita lihat dari pekerjanya ini PT Petraco,” ujarnya.

Dia pun berharap, agar pekerja untuk saat ini jangan dahulu bekerja secara diam-diam atau melanjutkan pekerjaan sebelum perizinannya diurus dengan baik dan tertib.

Baca Juga :  Gelar Konsolidasi, Ribuan Relawan Andri Santosa Bacaleg DPRD DKI Jakarta Siap Kuningkan Dapil 9

“Kalau masih bandel kita akan layangkan kembali surat SP2 dan bahkan nanti bisa pembongkaran kontruksi, kalau tidak mengikuti aturan ya,” sebutnya.

“Karena kita dari pemerintah prinsipnya mendukung para pengusaha biro reklame agar mengurus perizinan. Jadi harus legal lah ya dan juga dia nanti bisa membayar pajak. Incomenya juga nanti untuk menambah PAD Pemda DKI Jakarta,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, pemberian SP1 itu dilakukan dengan pengawalan 25 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta maupun Jakarta Barat. 

Selain itu juga, police line reklame tersebut menggunakan 1 unit mobil bucket truck.

(HG)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru