Provinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Suararealitas.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur. Adapun pertimbangan perpanjangan masa PPKM mikro tersebut adalah masih ditemukan kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya meskipun tren jumlah kasusnya menurun.

“PSBB Tahap 7 ini mulai berlalu mulai 20 Maret kemarin hingga tanggal 18 April 2021 mendatang dimana kita berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari. Selain itu, dengan perpanjangan ini, pemerintah Kabupaten/Kota bisa lebih fokus menangani masalah Covid-19 ini,” ungkap Wahidin.

Baca Juga :  Polsek Sunda Kelapa Berikan Edukasi 25 Siswa TK Tunas Bangsa

Berdasarkan data Satgas Covid-19, tiga wilayah di Tangerang Raya sendiri dua wilayah yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sementara itu untuk wilayah Kota Tangerang sendiri masih dalam zona Orange penyebaran Covid-19.

“Untuk itu di tahapan ini, pastinya kita akan teruskan program vaksinasi Covid-19 yang kini telah memasuki tahapan kedua yang pemberian vaksinnya sendiri diberikan kepada pekerja, petugas pelayanan publik termasuk kepada pemberian vaksin pada lansia,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Muara Salurkan Bantuan Sosial Langsung Tunai

Sejumlah peraturan dalam PSBB jilid 7 yang diberlakukan kali ini masih sama. Misalnya, 50% karyawan perkantoran bekerja dari rumah. Restoran maksimal menampung 50% pengunjung yang makan di tempat, pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00 WIB.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50%. Begitu pula dengan fasilitas umum, sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100% selama PPKM Mikro.**RI

Berita Terkait

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang
Di Cipondoh Asap Sampah Tak Kasatmata, Jadi Ancaman Nyata

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:23 WIB

Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB