Polsek Senen Ringkus Pelaku Penusukan di Kramat Bundar

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Dua orang preman Senen terlibat cekcok hingga berujung dengan aksi penusukan terhadap korban SW alias Andika di bagian dada sebanyak dua lubang.

Aksi penusukan itu terjadi di depan halte patung Taman HKSN, Jalan Kramat Bundar, Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Usai kejadian, tersangka AHB alias Andi Picek ditangkap di kawasan Pasar Senen.

Kapolsek Senen, Kompol Bambang mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya awalnya mengobrol kemudian berujung selisih paham.

“Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dan kembali bawa sajam. Korban pun ditusuk sebanyak dua kali di ketiak kanan dan kiri. Korban alami luka berat dan sempat sekarat,” kata AKP Bambang Santoso kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Korban sempat menjalani perawatan di RSCM karena luka tusuk di bagian dada kanan dan kiri. Setelah menikam korban, pelaku sempat kabur dan membuang senjata tajam miliknya di kawasan Kranji, Bekasi.

Baca Juga :  Referensi Memilih Kampus, Ini Serba Serbi Jenjang Kuliah S1 dan D4

“Motifnya tersinggung karena mengobrol. Tersangka ditangkap di kasawan Pasar Senen. Namun senjata tajamnya sudah dibuang oleh pelaku di Kranji, belum ditemukan. Barang bukti disita jaket yang digunakan tersangka. Tersangka terancam kurungan penjara 5 tahun akibat perbuatannya,” katanya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru