Polsek Johar Baru Ungkap 5 Tindak Kriminal Dalam 1 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Johar Baru, Jakarta Pusat ungkap lima kasus kriminal yang berada di wilayah hukum Polsek Johar baru, Salah Satunya Pencurian Mobil Modus Kencan. Rabu (21/02/2024).
Lima kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap oleh Polsek Johar Baru yaitu kasus penyiraman air keras dengan motiv balas dendam, beberapa remaja yang hendak tawuran dengan barang bukti senjata tajam, mengamankan beberapa orang yang terdapat memiliki 14 gram narkoba jenis sabu, serta kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat.
Kompol Ubaidillah mengatakan anggotanya berhasil mengungkap beberapa kasus yang membuat resah warga Johar Baru salah satunya kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus kencan.
Kompol Ubaidillah mengungkapkan wanita berinisial TM alias V menjadi salah satu tersangka pencurian mobil dengan modus menjadi teman kencan. 
Untuk melancarkan aksinya, V bekerja sama dengan tiga tersangka berinisial DG, ARY, dan SA. Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V.
“Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024). 
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur,” ujar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang. V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru. “Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
Baca Juga :  Kaleidoskop Kemendes PDTT 2022, Gus Halim: IDM 2022 Sudah Lampaui Target RPJMN 2024

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru