Polsek Johar Baru Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Barang Bukti Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga. “Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan yaitu pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid. Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  SPMB Berdarah, Kepala Sekolah Bakal Bertumbangan ?

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme sebagai alat komunikasi transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R diketahui menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Komplotan Copet Beraksi di Stasiun Palmerah, Polisi Tangkap Pelaku Utama!

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru