Polsek Johar Baru Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Barang Bukti Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga. “Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan yaitu pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid. Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Tiberias Indonesia Kembali Adakan Perayaan Natal di GBK

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme sebagai alat komunikasi transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R diketahui menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkot Jakpus Rutin Cek Saluran Air dan Rumah Pompa

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur
Seorang Pelajar Di Jakarta Utara Disabet Sajam, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:48 WIB

Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB