Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional: Sita Aset Rp61 Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri berhasil ungkap 3 kasus besar judi online sindikat jaringan internasional. (Foto: Suara Realitas).

Polri berhasil ungkap 3 kasus besar judi online sindikat jaringan internasional. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online.

Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.

Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs.

Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.

Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Baca Juga :  Penandatanganan MoU Patih Indo Permai dan Qanot Sharq Uzbekistan, Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Kedua Negara

Kasus Kedua: Situs RGO Casino

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus Ketiga: Situs Agen 138

Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan.

Brigjen Himawan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran dana dari jaringan tersebut.

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,” tegasnya.

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK.

Sementara itu, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Disisi lain, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, pihaknya bakal terus memblokir dan mentakedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.

“Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online,” sebutnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini.

“Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat.

Bahkan, kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Sulit Bertemu Kedua Putrinya, Tapi Paul La Fontaine Masih Merasa Tertindas, Mengapa?
India Serang Sembilan Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Tiga Tewas Termasuk Anak-anak
Penandatanganan MoU Patih Indo Permai dan Qanot Sharq Uzbekistan, Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Kedua Negara
ARI-BP dan Majelis Ulama Indonesia Nyatakan Sikap Bela Palestina
Gempa M6,9 Guncang di Jepang
Adara Relief Internasional Gandeng DKJ Gelar Palestine Festival
Indonesia dengan Arab Saudi Teken MoU, Tahun Ini Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji
Rupiah Menguat di Level Rp16.165 per USD

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:43 WIB

Sulit Bertemu Kedua Putrinya, Tapi Paul La Fontaine Masih Merasa Tertindas, Mengapa?

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:09 WIB

India Serang Sembilan Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Tiga Tewas Termasuk Anak-anak

Sabtu, 26 April 2025 - 20:48 WIB

Penandatanganan MoU Patih Indo Permai dan Qanot Sharq Uzbekistan, Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Kedua Negara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:42 WIB

ARI-BP dan Majelis Ulama Indonesia Nyatakan Sikap Bela Palestina

Senin, 20 Januari 2025 - 20:12 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional: Sita Aset Rp61 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB