Jakarta, Suararealitas.co – Sebuah praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berhasil diungkap tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Kegiatan curang yang berlangsung secara sistematis selama hampir satu tahun ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp7,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi awal pada 26 Mei 2025. Sehari kemudian, tim Subdit III Dittipidter langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di lokasi itu, para pelaku diduga kuat melakukan praktik pengoplosan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandinya adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ini dilakukan secara tersembunyi selama kurang lebih 10 bulan,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab lapangan, operator pemindahan gas, penyuplai hingga pihak yang menampung produk ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita polisi mencakup 487 tabung gas 3 kg, 227 tabung gas ukuran 12 kg, dua tabung gas 5,5 kg, berbagai regulator dan alat bantu pemindahan gas, serta tiga unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen pencatatan yang menunjukkan aktivitas terselubung ini berlangsung dalam skala besar dan terorganisir.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Tak hanya itu, mereka juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, serta tingginya potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.