Polresta Deli Serdang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, LUBUK PAKAM – Polresta Deli Serdang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Mesjid Jami agung lubuk pakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana di ketahui adanya Lp/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam tanggal 1 Desember 2020 perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP atas nama Pelapor Parlindungan berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Mesjid keuangan pada mesjid jamik yang di duga dilakukan oleh Bendahara Mesjid Jamik atas nam Syamsir SE.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan di Pamulang, Polres Tangsel Amankan Pelaku dalam Waktu 1X24 Jam

Kasus tersebut di tangani oleh Polsek Lubuk Pakam, namun belum selesai, selanjutnya oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kompol M Firdaus pada kamis 4 maret 2021 untuk menggelarkan kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya Kedua pihak setelah di berikan penjelasan sepakat utk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan, setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

Baca Juga :  Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia

“Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya”, ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media Kamis (4/3).

Kedua pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, kasat reskrim, kapolsek lubuk pakam yang sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini dengan baik dan nenyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai dgn Arahan Bapak Kapolri yaitu Polri yang PRESISI.****RI/Red

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru