Polresta Bandara Soetta memberikan Restorative Justice : Keadilan Tidak Selalu Harus Dilakukan di Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, JAKARTA – Menindaklanjuti Laporan masyarakat , yang kehilangan sebuah Handphone di Area Gate 5 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kepolisian Resort ( Polres ) Bandara Soetta bergerak cepat melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan tersebut , pihak Kepolisian kemudian mengamankan MP anak dari seorang wanita berinisial S (49) di rumah kontrakannya diwilayah Cakung, Jakarta Timur. 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra menyampaikan, lokasi pencurian terjadi di area tunggu parkir Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta pada Rabu (17/2/2021) lalu. Saat itu, Ajudan Pribadi baru mendarat di Bandara Soetta dan hendak ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Yayasan Walubi Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana Gempa Bumi Cianjur

Saat di perjalanan, korban yang diketahui Ajudan Pribadi tersadar HP miliknya hilang. Dia lantas meminta kakak iparnya yang kebetulan masih berada di Bandara Soetta melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soetta.

“Setelah penyelidikan, berhasil mengungkap pelaku. Didapatkan dua orang yang kita tersangkakan. Perempuan berusia lanjut (S) dan anak kandungnya (MP),” ujar Adi dalam jumpa persnya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021).

Atas pengungkapan tersebut pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone merk Samsung A21 warna Hitam, berikut SIM Card dengan nomor 089506434925 ,Tersangka juga akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Gempur Nyamuk Aedes! Warga Kedoya Selatan Swadaya Fogging Lingkungan

Ajudan Pribadi, mengatakan pihaknya sudah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara tersebut mengingat kondisi tersangka yang yang dalam keadaan sakit dan seoang wanita berusia lanjut 

Dalam Hal ini Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan dalam hal ini pihaknya menjalankan Restorative Justice, sebagai langkah tindak lanjut program Presisi yang dicetuskan Kapolri sebagai bentuk transformasi ditubuh Polri mengingat antara Korbam dan Tersangka telah bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.**(Reza)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru