NGANJUK, suararealitas.co – Polres Nganjuk telah selesai menggelar Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap total kasus yang diungkap sebanyak 148 kasus, yang terbagi 13 kasus TO, dan 135 non-TO. Sedangkan, jumlah tersangka sebanyak 159 orang.
Peningkatan pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 oleh personel Polres Nganjuk, dan polsek jajaran mendapat apresiasi dari Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro.
“Kami berikan apresiasi terhadap para polsek jajaran yang banyak mengungkap kasus penyakit masyarakat atau pekat dalam operasi,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro saat konferensi pers, Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rekapitulasi hasil Operasi Pekat Semeru 2025, data ungkap kasus Target Operasi atau TO, total kasus TO yang terungkap ada13 kasus, dengan jumlah tersangka TO ada 15 orang.
“Rincian kasus TO meliputi, judi konvensional ada 6 kasus, judi online 2 kasus, prostitusi konvensional 4 kasus, pornografi online 1 kasus, dan narkoba 2 kasus,” papar Siswantoro.
Rinciannya, Polres Nganjuk mengungkap 2 kasus prostitusi, 7 kasus judi, dan 2 kasus narkoba Sementara polsek jajaran yang mengungkap TO, Polsek Sawahan 1 kasus narkoba, Polsek Bagor 1 kasus prostitusi, Polsek Kertosono 1 kasus pornografi, 1 kasus narkoba, dan Polsek Warujayeng 1 kasus premanisme.
“Sementara, data ungkap non-target operasi atau non-TO, terungkap 135 kasus, dengan jumlah tersangka 144 orang,” lanjutnya.
Sementara itu, rincian kasus non-TO adalah premanisme 4 kasus, prostitusi 4 kasus, udi 6 kasus, miras 110 kasus, handak 2 kasus, dan narkoba 13 kasus.
“Dalam hal ini Polres Nganjuk mengungkap 1 kasus prostitusi, 3 kasus judi, 15 kasus miras, 2 kasus handak, dan 7 kasus narkoba,” katanya.
Sedangkan polsek jajaran yang mengungkap kasus non-TO antara lain, Polsek Nganjuk Kota 1 kasus judi, 5 kasus miras; Polsek Loceret 2 kasus judi; dan Polsek Berbek 3 kasus judi. Polsek Sawahan 3 kasus judi; Polsek Bagor 4 kasus judi, Polsek Kertosono 2 kasus prostitusi, 1 kasus judi, 5 kasus miras, dan Polsek Warujayeng 4 kasus judi, 2 kasus handak.
“Barang Bukti yang diamankan dalam ungkap kasus TO, uang tunai Rp 1.899.000, 13 unit roda dua, 3 unit roda empat. Untuk narkoba, sabu 2,13 gram, dan pil dobel L 1.670 butir,” urainya.
Diketahui, barang bukti non-TO meliputi uang tunai Rp 1.107.000, miras 336.250 mililiter, kendaraan roda dua 11 unit, roda empat 1 unit.
Untuk narkoba, sabu 57,11 gram dan pil dobel L 41.916 butir. Handak, serbuk bahan peledak 19,5 kilogram.
“Jadi, total kasus yang diungkap sebanyak 148 kasus, terdiri dari 13 TO dan 135 non-TO, jumlah tersangka 159 orang. Kasus perjudian dan peredaran miras masih dominan,” jelasnya.
“Barang bukti narkoba signifikan, terutama pil dobel L yang mencapai 41.916 butir dalam non-TO, dan jumlah barang bukti serbuk bahan peledak mencapai 19,5 kilogram. Sekali lagi, kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas ungkap kasus ini,” tutupnya.