
Kota Depok, Suararealitas.co – Dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan mencuat dalam penanganan kasus seorang wanita berinisial L, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Awalnya, L dilaporkan oleh seorang pria berinisial HS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pinjaman sebesar Rp1,05 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, L disebut baru menerima uang tunai sebesar Rp600 juta dengan jaminan sertifikat tanah berupa Akta Jual Beli (AJB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Polisi kemudian dibuat oleh HS di Polres Metro Depok dengan nomor: LP/B/1244/VI/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27/6/2025.
Sejumlah kejanggalan muncul dalam proses penangkapan L. Berdasarkan informasi, dalam perjanjian antara L dan HS, L masih diberi tenggat waktu hingga 17/8/2025 untuk melunasi kewajibannya. Namun, laporan justru dibuat lebih awal pada 27/6/2025, yang langsung diikuti dengan penangkapan dan penahanan.
Lebih lanjut, penjemputan L disebut tidak dilakukan oleh aparat kepolisian dengan surat resmi, melainkan oleh pihak pelapor sendiri. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap L dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.
Saat ini, L dititipkan di tahanan wanita Polsek Bojonggede. Namun, selama masa penahanan, L dikabarkan menderita asma akut sehingga pihak Polsek Bojonggede sempat menyarankan agar dilakukan penangguhan penahanan. Sayangnya, hingga kini permohonan tersebut belum disetujui oleh Polres Metro Depok.
Dalam wawancara pada Rabu, 20/8/2025 L mengaku mengalami tindak kekerasan saat pemeriksaan oleh salah satu penyidik Polres Metro Depok berinisial AKA berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).
“Ketika di-BAP, saya dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali,” ungkap L.
Lebih lanjut, L menuturkan adanya dugaan praktik pemerasan dalam kasusnya. Menurutnya, pihak pelapor meminta mediasi melalui restorative justice dengan syarat ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atau penyerahan sertifikat AJB, padahal nilai utang dalam perjanjian hanya Rp1,05 miliar dengan realisasi uang tunai Rp600 juta.
“Saya merasa diperas dan ditekan. Nilai yang diminta tidak masuk akal, jauh melebihi kewajiban saya sebenarnya. Saya seperti dijebak untuk kehilangan hak atas tanah yang menjadi jaminan. Kalau saya tidak menyetujui, saya diancam kasus ini akan terus dinaikkan dan saya tetap ditahan,” sambungnya.

Dari pihak pelapor, HS disebut menuntut ganti rugi lebih besar karena mengaku telah mengeluarkan banyak biaya, termasuk “membagi-bagikan uang” kepada oknum anggota Polres agar kasus ini segera diproses.
Bahkan, muncul dugaan lain bahwa seorang oknum Kanit Harta Benda (Harda) Polres Metro Depok berinisial R meminta uang sebesar Rp500 juta kepada seorang pengacara berinisial D, dengan janji kasus ini akan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, tindak kekerasan, maupun praktik suap yang menyeret sejumlah oknumnya.