 |
Polisi tangkap tukang parkir di Surabaya beserta barang buktinya. (Foto: Pan/Jurnalistonline) |
Surabaya – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu seorang pria ditangkap Polisi di dalam kamar kos-kosannya, pada hari Jumat (23/09/2022), sekira pukul 08.30 WIB.
Adapun pria tersebut diketahui berprofesi sebagai tukang parkir dengan berinisial MAIU (22), ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Dari dalam kamar kos-kosan tersangka, petugas berhasil menemukan 1 bungkus wadah rokok yang di dalam nya berisi 11 paket sabu dengan berat bervariasi, dan siap edar,” ungkap AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).
Lanjut kata Hendro, selain 11 paket sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok, petugas juga temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu seberat 1,38 gram dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hendro pun menambahkan bahwa dalam proses penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota serta informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterimanya.
“Begitu dinyatakan A-1, petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam kamar kos-nya,” imbuhnya.
Dikatakan Hendro, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan dia masih belum menjelaskan dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut.
“Tersangka terkenal memang sangat licin dalam menjalankan bisnis narkoba, tersangka kini masih dalam pengembangan untuk diketahui dari mana asal barang tersebut di dapatnya,” tutupnya.*(SR)