![]() |
Polres Serang berhasil menangkap 1 orang yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. (Foto: Humas Polres Serang) |
Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu.
Adapun pria berinisial FC (30) tak berkutik saat digeledah oleh Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib.
“Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami,” kata AKP Michael dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO.
“Dari pengakuan FC narkoba jenis sabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya.
Dikatakan AKP Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone.
“Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.*(SR)