![]() |
Foto Ilustrasi |
Tangerang – Satreskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan perusakan kendaraan yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya, pelaku dengan berinisial JI (30) yang merupakan warga Karanganyar, Kota Tangerang ditangkap lantaran telah melempar kaca mobil menggunakan batu sehingga mengakibatkan kaca mobil yang dikendarai korban pecah dan korban mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ia melakukan penganiayaan dan perusakan kendaraan dengan menggunakan batu itu pada hari Sabtu (13/8/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa tindakan itu terjadi saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
“Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU,” kata Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Lantaran bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.
“Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah, dan menyebabkan hidung korban luka,” jelas Kapolres.
Atas insiden tersebut, sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan hasil laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada hari Rabu 14 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil korban, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” tukasnya.*(SR)