Surabaya – Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang terduga pelaku ditangkap, lantaran komplotan mereka diketahui menjual 19 perempuan ke pria hidung belang. Ironisnya, empat di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan awal pekan lalu. Jajarannya menggerebek sebuah ruko yang ditengarai sebagai tempat penyekapan. Lokasinya berada di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
”Ruko tersebut berkedok warung kopi,” kata Hendra, Senin (21/11/2022), kepada wartawan saat press conference.
Lanjut Hendra menjelaskan, di ruko itu pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap. Hendra menyebut tiga di antaranya berusia di bawah umur.
”Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa HP,” paparnya.
Dikatakan Hendra, ketika itu petugas juga meringkus tiga orang yakni, penjaga ruko AD (42), pegawai warkop CE (26), dan pemilik warkop DG (29). Masing-masing terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial.
”Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu. Saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku,” ungkap Dirmanto.
Dari penggerebekan itu kata Dirmanto, penyidik kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran, lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
“Ditemukan 11 perempuan sebagai korban, satu di antaranya masih di bawah umur,” paparnya.
Sambung Dirmanto, pihaknya juga menangkap dua pelaku lain, yakni pegawai wisma RS (30), dan pemilik wisma AS (31).
Dia menambahkan bahwa korban dijual ke pria hidung belang dengan harga beragam, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Kemudian uang dari tamu masuk ke pelaku.
Maka atas perbuatan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di Polda Jatim.
“Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat 1 Huruf R Tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.*(PAN/SR)