KOTA BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kosmetik di Jl. Kali Abang Tengah 15-42, RT.001/RW.006, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat diduga menjual obat jenis Tramadol dan Heximer.
Berdasarkan pantauan wartawan sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko itu dan secara bebas membeli obat yang perderannya dibatasi.
Aktivis Kesehatan Masyarakat, Darsuli, SH mengatakan bahwa toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas apalagi jenis tramadol dan heximer jelas melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Sudah seharusnya aparat penegak hukum khususnya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Darsuli, Jumat (14/3/2025).
Darsuli menjelaskan, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.
Menurutnya, jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
“Sekali lagi saya meminta polisi segera bertindak tegas untuk memberantas penjual pil koplo berkedok toko kosmetik,” tandasnya.
Di sisi lain, warga masyarakat juga resah soal bebasnya peredaran obat keras jenis tramadol dan heximer di wilayah Kota Bekasi.
“Obat pil koplo itu sangat merusak generasi muda, polisi harus bisa memberantasnya,” kata Agung (50) warga Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Kami keberatan jika wilayah kami di jadikan tempat penjualan obat gak jelas begitu. Rusak generasi kita, nanti saya akan sampaikan ke RW setempat dan pemangku agama di lingkungan sini. Jika tidak ada respon dari pihak kepolisian,” pungkasnya dengan marah.