Pernyataan LPSK Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Sejak kasus V&E cirebon menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V&E. Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung  ke lapangan.

Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan “Pertimbangan langkah proaktif LPSK dalam memberikan perlindungan adalah Untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh,” 

Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan. 

Baca Juga :  KKP Perkuat Peran Masyarakat Pesisir Kelola Kawasan Konservasi

Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban.

Lebih lanjut, LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban karena Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 UU 31/2014) Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a uu 31/2014) (menjadi poin a), Pemberian hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) uu 31/2014). Dalam kasus ini selain pembunuhan terdapat tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat (1).

Baca Juga :  Sukseskan HPN 2023, Ketua PWI DKI Jakarta Tiba di Bandara Kualanamu Sumut

Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

Berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa & media sosial.

Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi/keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian.

Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.

“LPSK mendukung upaya pihak Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik, serta merekomendasikan kepada penyidik perlu memperkuat alat bukti lainnya/ scientific crime investigation untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan”, tutupnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru