Penyidik Kejati Banten Mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyidik Kejati Banten Mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Tangerang – Setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea, dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara gerak cepat, maka pada hari ini Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Walah, Bangunan Milik Ketua RT Di Semanan Diduga Tak Kantongi Izin

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu :

Baca Juga :  Penampakan Material Tanah di Jalan Cirarab Sukadiri Membuat Resah Sejumlah Pengendara

1. Uang Sejumlah 1.169.900.000,-

2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper. Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

Pada hari ini juga, tim penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya tim penyidik kembali ke kantor Kejati Banten.

Penulis: Bar/Red

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru