Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Suararealitas.com, JAKARTA – Merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus secara sepihak, seorang penyewa kios di Blok MM K1/16 Apartemen Laguna Jl. Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pengelola apartemen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekertaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Provinsi DKI Jakarta Mubinoto Amy mengatakan, sejak tanggal 23 Juli 2021 aliran listrik di kios milik kliennya diputus secara sepihak. Padahal tidak ada tunggakan apapun yang belum dibayar ke pihak manajemen aparemen laguna.

“Iya, kami kemarin telah memasukan berkas pelaporan ke kantor BPSK terkait soal diputusnya aliran listrik di kios kami oleh pengelola Apartemen Laguna,” ujar Amy yang mengadvokasi persoalan ini, Kamis (26/8).

Baca Juga :  IDN Pictures Resmi Rilis Poster dan Trailer Film Sleep Call

Amy menjelaskan, sebelumnya beberapa minggu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar aliran listrik ke kios Blok MM Kios K1/16 agar segera dinyalakan, namun permohonan itu tidak mendapat respon baik oleh pihak pengelola apartemen.

“Kami sudah baik-baik meminta agar listrik dinyalakan, tapi tidak digubris oleh pengelola,” katanya.

Menurut Amy, pihaknya sudah banyak dirugikan, pasalnya sejak diputus aliran listriknya  tidak bisa berjualan dengan cara take away selama dua bulan ini.

Amy berharap, dengan diajukannya pelaporan ke BPSK bisa ada solusi yang bisa diselesaikan. Pasalnya kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh manajemen apartemen laguna sudah masuk dalam pelanggaran.

Baca Juga :  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

“Semua sudah ada aturan hukumnya bukannya malah membuat aturan sendiri. Sebab, soal listrik sudah ada undang-undangnya artinya hubunganya antara hak warga negara dan pemerintah,” kata dia.

Amy menegaskan, aturan hukum yang harus dijalankan bukan sikap otoriter yang dikedepankan jaman sekarang. Makanya pihaknya juga mencari solusi dengan jalur hukum.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti dipersidangan, jika dia masih ‘kekeh’ kita akan lanjut ke pengadilan negeri bila perlu kita giring ke ranah pidana,” pungkasnya.*(Red)

Berita Terkait

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB