Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Oleh Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Dimasa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih ada saja yang memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan. Senin (12/07/2021).

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster yaitu berinisial UJ, NU dan RE. Ketiganya diamankan didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (11/07/2021) pukul 00.05 WIB. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UJ yang berperan Membawa dan menyerahkan benih lobster kepihak pembeli di TKP Pelabuhan Muara Angke, dapat bayaran sebesar Rp 2.000.000, NU berperan sebagai kernet yang menemani Sdr. Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster dari sdr. Ujang (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp 2.500.000. 

Baca Juga :  Satgas Yonif 512/QW Bantu Ajarkan Warga Merawat PLTS

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, SH melakukan penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/07/2021) sekira Pkl 00.10 WIB, ketika Unit Reskrim berada didepan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang melihat 2 mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa dus styrofoam, ketika dus styrofoam dibuka didapati beberapa plastik yang berisikan benih lobster.

Baca Juga :  Ulah Debt Collector: Dugaan Perampasan di Jalan Kembali Jadi Sorotan

Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran.

Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.*(Red/Amr).

Berita Terkait

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur
Seorang Pelajar Di Jakarta Utara Disabet Sajam, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:48 WIB

Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB