Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Suararealitas.com, Bekasi – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi Covid-19  kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum diwilayah hukum Polsek Tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi Covid-19 karena dijamin keamanannya.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Teluknaga Kawal Langsung Penyaluran BST Desa Rawa Rengas

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terangnya

Baca Juga :  Management Trenz Turun ke Jalan Bagikan Takjil Berbuka Puasa

Seperti disebutkan bahwa penolakan  vaksinasi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

“Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya.” Tutupnya.*(Red)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru