Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Suararealitas.com, Bekasi – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi Covid-19  kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum diwilayah hukum Polsek Tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi Covid-19 karena dijamin keamanannya.

Baca Juga :  Ketum PPIR Resmi Kukuhkan Kakorda se-DKI Jakarta dan Kakorwil DKI

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terangnya

Baca Juga :  TNI Menggandeng Dinkes Keerom Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan Di Tanah Papua

Seperti disebutkan bahwa penolakan  vaksinasi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

“Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya.” Tutupnya.*(Red)

Berita Terkait

Dihadiri Ketua MUI & Lurah, Wisuda Santri Ponpes Nurul Hidayah Berlangsung Khidma
Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya Priok Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa di Mako Polres Metro Bekasi
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025
POLA Tekan Risiko dan Perbaiki Kualitas Aktiva Demi Kinerja Keuangan Lebih Baik
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 79 dalam Acara Sosialisasi Safety Truck Driving kepada Sopir
Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet
Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:22 WIB

Dihadiri Ketua MUI & Lurah, Wisuda Santri Ponpes Nurul Hidayah Berlangsung Khidma

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya Priok Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:48 WIB

26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa di Mako Polres Metro Bekasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:55 WIB

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:00 WIB

POLA Tekan Risiko dan Perbaiki Kualitas Aktiva Demi Kinerja Keuangan Lebih Baik

Berita Terbaru

TERPANTAU: IHSG terkoreksi dari segi analisis teknis dan strategi buy on weakness. (Foto: Istimewa).

Internasional

Koreksi IHSG Alami Penurunan Gegara Ikuti Tren Bursa Saham Global

Minggu, 22 Jun 2025 - 19:26 WIB