Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya ialah membongkar praktik jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI dan pihak kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota misalnya yang berada di Jl. Patriot, Kranji persis depan Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Gempar! Oknum UPAP Dishub DKI Jakarta Pungut Uang Lalu Janjikan Warga Kerjaan PJLP, Puluhan Orang Kena Tipu Hingga Rp 50 Juta

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui bos saya,” ujar penjaga toko bernama Ari kepada suararealitas.co, Selasa (15/7/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat keras daftar G penggunanya harus diresepkan dokter.

Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Baca Juga :  BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Di pasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu.

Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan,” pungkas Syamsul Jahidin.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru