Penertiban Bendera Ormas di Jakarta Barat Dapat Dukungan Dari GPM, “Pemkot Harus Tegas”

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GPM
Foto/dok : GPM/Robert
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendukung Pemkot Jakarta Barat terkait pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas). Jum’at, (3/12).

Suararealitas.com, JAKARTA – Pembatasan pemasangan bendera organisasi masyarakat (Ormas) di Jakarta Barat yang diterapkan Pemkot Jakarta Barat mendapatkan dukungan dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GPM mendukung langkah Suban Kesbangpol Kota Jakarta Barat. Namun Pemkot harus tegas,” kata Robert.S, selaku Sekertaris GPM DKI Jakarta, Jum’at (3/12/2021) dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Bangun Ketersediaan Logistik, Yayasan Pesona Jakarta Gelar Pertemuan Koordinasi Dalam Pengendalian dan Pencegahan HIV-AIDS

Langkah itu juga harus diiringi dengan pengawasan yang ketat tanpa kecuali. Sebab kata dia, bila tidak ketat akan terkesan tebang pilih, dan bisa memicuh permasalah baru.

“Pengawasan melekat harus diterapkan untuk mencegah tebang pilih,” pintanya.

Baca juga: Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

Robert juga mengapresiasi penerapan Pemkot Jakarta Barat (Kasuban Kesbangpol) soal penertiban bendera Ormas, sebab itu bisa mempersempit salah satu pemicu gesekan antar Ormas (Pencegahan dini saat situasi kondisi Ormas sekarang ini) secara psycologis.

Baca Juga :  Meriahkan Libur Lebaran, Transjakarta Mulai Operasikan 2 Rute Bus Wisata

“Secara Psycologis (cara Suban Kesbangpol) pembinaan seperti ini dapat menetralisir situasi kondisi Ormas di Jakarta Barat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasuban Kesbangpol (Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jakarta Barat, Matsani, akan menertibkan pemasangan bendera Ormas yang tidak taat Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.(*)



Sumber: (AN/Rbt/Red)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB