Jakarta, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/07/2025).
Kerja sama ini mencakup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sementara kerja sama dengan LPSK berfokus pada perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam proses pengaduan maupun peradilan tindak pidana korupsi.
Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan ini sangat penting dan bermakna, terutama bagi Pemprov DKI yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Semua hal terkait transaksi keuangan telah saya sampaikan kepada Inspektorat agar dijadikan referensi dalam proses promosi jabatan,” ujar Gubernur Pramono.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan merupakan ancaman serius bagi integritas birokrasi dan stabilitas nasional. Karena itu, Pemprov DKI mengambil peran aktif bersama PPATK dan LPSK melalui pertukaran data transaksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi publik yang berkelanjutan.
“Salah satu poin penting adalah bahwa tidak banyak daerah yang memperhatikan keberadaan korban dan saksi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah. Pemprov DKI berkomitmen penuh dalam hal ini,” tegasnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
“Kita semua paham, keberhasilan penanganan tindak pidana sangat bergantung pada keterangan saksi. Peran mereka krusial dalam mengungkap dan melaporkan suatu perkara. Saya berharap Jakarta bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem integritas dan perlindungan hukum terhadap kejahatan keuangan dan korupsi,” ujar Achmadi.
Senada dengan itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengapresiasi langkah visioner Pemprov DKI dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menandatangani sesuatu yang sudah lama kami harapkan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas komitmennya. Ini lebih dari sekadar MoU; ini adalah bentuk nyata kolaborasi, di mana Inspektorat DKI Jakarta dapat secara langsung meminta informasi kepada PPATK guna memastikan transparansi aliran dana di lingkungan ASN,” kata Ivan.
Nota kesepakatan ini selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global, yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai landasan utama dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menerapkan budaya antikorupsi melalui berbagai program, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, hingga kampanye antikorupsi secara masif.kipray