Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Ibadah

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan, bahwa prinsip kerukunan antar umat beragama senantiasa dijunjung tinggi di Kabupaten Tangerang.

Ia menegaskan, tidak pernah ada pelarangan kegiatan ibadah bagi seluruh pemeluk agama, termasuk umat Kristen Protestan.

Wahyudi mengaku bahwa penyegelan terhadap gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga, bukan merupakan bentuk pelarangan ibadah, melainkan tindakan penertiban atas bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada pelarangan ibadah di Kabupaten Tangerang. Masyarakat sangat menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Namun, penyegelan dilakukan murni karena bangunan tersebut belum mengantongi izin dan peruntukannya bukan sebagai rumah ibadah, melainkan sekretariat yayasan,” ujar Wahyudi, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :  Hadapi Fitnah Tidak Berdasar, Keluarga Presiden Tetap Junjung Transparansi dan Integritas

Wahyudi menjelaskan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah mempermasalahkan aktivitas ibadah yang dilakukan oleh jemaat POUK.

Namun mereka menyampaikan keberatan karena gedung yang digunakan belum memiliki izin resmi dan tidak sesuai peruntukannya sebagai rumah ibadah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Forkopimcam Teluknaga dan FKUB juga telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak yayasan dengan masyarakat, termasuk mendorong pihak POUK agar segera mengurus perizinan.

Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, menambahkan bahwa mediasi antara masyarakat dan pihak yayasan telah dilakukan pada 17 April 2024 lalu, dan menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas di Gedung POUK dihentikan sementara.

Sebelum lokasi alternatif ada, Pemerintah Kecamatan Teluknaga menyediakan tempat aula kecamatan untuk dipergunakan ibadah sementara.

“Kami berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah. Sesuai dengan tugas dan fungsi, kehadiran aparat Satpol PP dan Kepolisian beberapa waktu lalu semata-mata untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan peribadatan,” jelas Zamzam.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Katarak Gratis, Simak Disini

Zamzam juga mengatakan, bahwa Kecamatan Teluknaga akan menjadi pelindung bagi semua masyarakat beragama di wilayahnya.

Maka dari itu, pihaknya akan memberikan pelayanan sesuai kewenangan terhadap seluruh masyarakat, untuk menjalankan peribadatannya.

“Kita ini pengayom seluruh masyarakat, jadi sesuai kewenangan dan aturan dalam Pasal 29 ayat 2, UUD 1945 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006, kita akan fasilitasi semua umat beragama dalam melakukan peribadatannya,” ujarnya.

Dirinya mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan atau pihak-pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan keharmonisan warga.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga suasana damai di tengah masyarakat. Toleransi adalah kekuatan kita,” pungkasnya.

Penulis : Akbar

Berita Terkait

Kunker ke Kepulauan Seribu, Fahira Idris Jaring Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga MBG
Dangdut Academy 7 Siap Menghibur Pemirsa, Juri AI dan Segmen Baru Jadi Daya Tarik
PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Aksi Nyata Peduli Lingkungan
ICI 2025 Resmi Ditutup, Presiden Prabowo Dorong Investasi Infrastruktur Strategis
BDKR Catat Penurunan Laba 80% di 2024, Tetap Optimis Jalani 2025
Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan
Luncurkan Program Uji Coba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Polemik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta Diselesaikan secara Terukur dan Objektif

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WIB

Kunker ke Kepulauan Seribu, Fahira Idris Jaring Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga MBG

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

Dangdut Academy 7 Siap Menghibur Pemirsa, Juri AI dan Segmen Baru Jadi Daya Tarik

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:17 WIB

PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:16 WIB

ICI 2025 Resmi Ditutup, Presiden Prabowo Dorong Investasi Infrastruktur Strategis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:15 WIB

BDKR Catat Penurunan Laba 80% di 2024, Tetap Optimis Jalani 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB