Pembangunan Sutet PLN 500 KV Dekat Rumah Warga di Kebon Bawang Jakut Tuai Protes

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kebon Bawang Jakarta Utara menolak dengan keras maupun dampak dari pembangunan Sutet milik PLN 500 KV. (Foto: Suara Realitas).

Warga Kebon Bawang Jakarta Utara menolak dengan keras maupun dampak dari pembangunan Sutet milik PLN 500 KV. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Priok – Muara Tawar oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) mendapat reaksi dari warga.

Sebab, jalur pembangunan tersebut dibangun tanpa adanya sosialisasi awal dari pihak PLN, dan diduga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2021, Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 777 Tahun 2022.

Pantauan dilokasi, sebanyak 2 titik lahan bakal menjadi tapak tower SUTET 500kv Priok – Muara Tawar di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat berinisial M, meluapkan kekecewaan karena pembangunan SUTET di dekat rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Tidak ada pemberitahuan (sosialisasi) sama sekali. Tahu-tahu mulai proyek ini,” ujar salah seorang warga bernisial M, seperti dikutip suararealitas.co, Sabtu (25/01/2025).

Warga membenarkan memang telah ada sosialisasi, namun belum menemukan kesepakatan. Anehnya proyek sudah mulai dikerjakan meski belum ada kesepakatan.

“Intinya kita warga itu gak ada sosialisasi lah dari awal akan dibangunnya SUTET itu gitu loh, cuman warga pengennya dari pihak PLN duduk sama warga nih walaupun dia sekarang sedang berjalan,” katanya.

Warga mengaku bahwa pertemuan dengan vendor di bulan lalu itu masih menunggu keputusan dari pihak PLN.

“Makanya kemarin Kelurahan Kebon Bawang belum bisa mengambil keputusan, vendor tetap jalan katanya. Intinya belum ada win-win solution,” katanya.

“Kalau Walikota gak harus bisa berhentikan proyek, karena vendor itu udah tanda tangan dengan pihak PLN, makanya dapat izin dari Walikota,” sahut warga lainnya.

Warga pun khawatir jaringan kabel listrik yang akan menghubungkan Jakarta Utara – Kabupaten Bekasi ini berdampak pada aktivitas warga.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

“Kasarnya bukan SUTET berdiri baru ada warga kan, ini kan permukiman,” ujarnya.

Namun, dampak yang terjadi tidak hanya harga tanah yang akan jatuh, namun juga bagi kesehatan warga imbas terkena radiasi SUTET.

Warga berharap pembangunan SUTET bisa dilakukan jauh dari pemukiman warga.

“Harapannya, PLN memikirkan dampak dari menara sutet yang akan dibangun. Tentu karena kesehatan ya pak. Bahaya dengan SUTET ini. Kami sudah tandatangan permintaan untuk digeser. Tidak ada di atas pemukiman warga,” tukasnya.

Sementara itu, seorang pengawas tapak tower SUTET 500kv Priok – Muara Tawar, Deni membantah masih ada keberatan terkait pembangunan SUTET di Jl. Swasembada Barat I No.8, RT.3/RW.9, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab saat ini sudah masuk dalam agenda pengeboran buang lumpur untuk tapak SUTET.

“Kalau dari Walikota kan kita sudah dapat surat bahwa proyek itu tetap lanjut. Saya tidak tahu pasti, karna saya orang bawahan tuh, pokoknya dari atas itu surat sudah lengkap silahkan kerja (tetap jalan),” kata Deni dalam keterangannya, Minggu (26/01).

Deni mengaku bahwa pihaknya tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinannya.

“Kalau saya gak bisa nunjukin, tapi kemarin itu sudah ada surat dari Walikota untuk tim 7. Tim 7 itu warga sini yang membentuk tim untuk menyalurkan aspirasinya bahwa keberatan ada titik SUTET disini, yaudah setau saya cuman segitu aja,” ujarnya.

“Setelah adanya penolakan tuh, kita juga gak berhenti cari istilahnya kumpulin surat-surat salah satunya dari Walikota, RW, ke kelurahan, nah kemarin udah turun untuk mengantisipasi warga ya PLN juga kan cari muka,” sambungnya.

Menurut Deni, terkait pengecoran tapak SUTET ini diperkirakan estimasinya sekitar 3 bulan, lantaran ada kendala penolakan warga dan pengerjaan proyek ini sudah berlangsung 4 bulan.

Baca Juga :  Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi, Andi Syafrani Menyoroti Pentingnya Evaluasi Terhadap Undang-Undang Kejaksaan

“Estimasi mah 3 bulan sampai tapak pengecoran, ini yah kendalanya salah satunya itu (penolakan warga),” pungkasnya.

Isi petisi penolakan masyarakat

Selain itu, penolakan warga juga merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang disampaikan sebelumnya dengan mengirimkan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, dan Walikota Jakarta Utara.

“Dengan ini kami masyarakat, RT.01, RT.02, RT.03, RT.04 dari RW.10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyatakan ‘Keberatan atau Menolak Secara Tegas’ dengan adanya pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) bertegangan 500 Kilovolt di wilayah kami,” tulis petisi yang di dapatkan di depan pagar proyek tersebut.

Adapun, atas keberatan terhadap pembangunan SUTET tersebut antara lain:

  1. Berdasarkan studi terdahulu, pembangunan SUTET bertegangan 500kv terbukti memberikan dampak lingkungan atau membahayakan bagi makhluk hidup di sekitarnya. Terlebih, pembangunan SUTET 500kv tersebut sangat berdekatan dengan SUTET yang telah ada sehingga dampak lingkungan dari pembangunan SUTET tersebut terakumulasi.
  2. Baik pihak PT PLN maupun pemerintah lokal RW maupun Lurah tidak pernah mengadakan konsultasi publik sosialisasi untuk menjelaskan rencana pembangunan dan meminta persetujuan kepada kami khususnya masyarakat terdampak di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi listrik. Sebaliknya, sosialisasi hanya diketahui oleh sebagian stakeholder yang berada di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi listrik guna memastikan praktik yang dilakukan berlandaskan prinsip.
  3. Kami warga RW 10 dan RW 09 yang terdampak menduga adanya ketidaksesuaian antara penetapan lokasi SUTET 500kv berdasarkan keputusan Gubernur No. 777 Tahun 2022 dengan blueprint peta rencana Jaringan Listrik sesuai Perpres No. 60 Tahun 2020.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Warga di Dekat Kediaman Rumah Sahroni Mengaku Tak Kenali Wajah Provokator Penjarahan
Boleh Bawa Sepeda Non-lipat, LRT Jabodebek Jalankan Pola Operasi 270 Perjalanan di Long Weekend Maulid Nabi
Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!
Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas
Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!
MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo
KPID DKI Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers dalam Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa
Menyongsong Era MRT, Kawasan Ikonik Kota Tua dan Glodok Jadi Fokus Penataan Pemkot Jakbar

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 16:54 WIB

Warga di Dekat Kediaman Rumah Sahroni Mengaku Tak Kenali Wajah Provokator Penjarahan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pesan Kornel ke Anggota PWI Jakbar: Jangan Jadi Pemeras dan Berlagak Preman!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Pemuda Muhammadiyah Jakarta Desak Tewasnya Pengemudi Ojol Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Nikson Silalahi Ajak Masyarakat Jadi Barisan Penyejuk: Jangan Mengutuk dan Perkeruh Suasana!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:04 WIB

MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo

Berita Terbaru