Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Nelayan

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capt Hakeng. (Foto: Istimewa).

Capt Hakeng. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu diskusi hangat terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekologi, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.

Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengungkap kompleksitas konflik kepentingan antara publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir.

“Laut adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat. Pemagaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip ini,” tegas Capt. Hakeng, kepada suararealitas.co, Kamis (09/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan pemagaran ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut.

Menurut Capt. Hakeng, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta minimnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Baca Juga :  HPN 2025 Kalimantan Selatan Sukses Digelar, Semoga di HPN 2026 Mendatang Presiden Prabowo Subianto Berkenan Hadir?

Dampak ekologis yang merusak

Selain melanggar hukum, dari perspektif ekologi, pemagaran laut juga berdampak merusak. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan pemberat pasir mengganggu habitat laut, mengurangi keanekaragaman hayati, dan memengaruhi aliran air laut yang penting bagi ekosistem pantai.

“Laut adalah elemen penting bagi ekologi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemagaran seperti ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem dan produktivitas perikanan,” tambahnya.

Dampak sosial dan ekonomi bagi nelayan

Dari sisi sosial, pemagaran ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk menangkap ikan, yang menyebabkan peningkatan biaya operasional dan penurunan produktivitas.

“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir secara keseluruhan,” jelas Capt. Hakeng.

Baca Juga :  Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Tata kelola yang belum transparan

Menurut Capt. Hakeng, kasus ini juga mencerminkan ketidakjelasan dalam tata kelola proyek yang memanfaatkan ruang laut. Investigasi gabungan berbagai instansi hingga kini belum berhasil mengidentifikasi tujuan akhir pemagaran tersebut. Jika hal ini terkait dengan rencana reklamasi, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses reklamasi mematuhi standar ekologis dan melibatkan partisipasi masyarakat serta ahli terkait untuk meminimalkan dampak lingkungan,” tegasnya.

Solusi untuk masa depan

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola ruang laut yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi masyarakat lokal harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan ruang laut.

“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi tetapi juga identitas dan bagian dari keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Capt. Hakeng.

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik
Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara
Tulisan Artikel Ini Dicabut
Mengenang Sosok Tonton Sultoni: Legenda Buah Batu Corps yang Hilang dalam Gelap di Tahun 1983
Ketika Jurnalisme Tak Lagi Menarik: Renungan Menurunnya Minat Generasi Muda terhadap Jurusan Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:51 WIB

Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:58 WIB

Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:41 WIB

Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB