Pelaku Jambret di Wonosobo Dibekuk Polisi Setelah Buron Tiga Hari

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo, suararealitas.co – Tim Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang sempat buron selama tiga hari. Pelaku ditangkap di Dusun Karangjetak, Desa Karangjetak, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, pada Minggu (21/1/2025) setelah melakukan aksinya di Jalan Talunombo-Peniron, Dusun Talunombo, Desa Talunombo, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.Kejadian penjambretan ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, seorang perempuan yang baru saja pulang dari ladang, menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura bertanya alamat. Tanpa diduga, pelaku langsung merampas kalung emas milik korban dan melarikan diri ke arah Dusun Peniron. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.860.000 dan segera melapor ke Polsek Sapuran.Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi. KBO Reskrim Polres Wonosobo, IPDA Heru Tri Nur Sasongko, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kepolisian mendapat informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual kalung emas dalam keadaan putus. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan barang bukti, meskipun pelaku sempat melarikan diri.“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya kami berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Purworejo. Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Resmob Polres Wonosobo yang dipimpin oleh Kanit Idik 1, Ipda Andre Marco J, S.Trk, melakukan penangkapan di Dusun Karangjetak, Desa Karangjetak, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo,” ungkap IPDA Heru.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan saat aksi penjambretan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sapuran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Baca Juga :  Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru