Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co – Polresta Tangerang memperketat aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar. Imbauan dan larangan bagi siswa di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah kembali digencarkan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa sebenarnya surat edaran larangan ini sudah ada sejak tahun 2023. Namun, untuk memperkuat aturan tersebut, pihaknya akan memperbarui surat edaran bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut. Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes

Baca Juga :  Dangdut Academy 7 Siap Menghibur Pemirsa, Juri AI dan Segmen Baru Jadi Daya Tarik

Indra usai acara Komitmen Bersama Forkopimda dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang di GSG Tigaraksa. Acara ini bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Kombes Indra mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak mengizinkan siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan bahwa kemampuan berkendara tidak hanya soal usia, tetapi juga kematangan psikologis.

“Ketika mereka sudah 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka belum cakap,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Lebih lanjut, Kombes Indra mengungkapkan bahwa faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

“Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan kesadaran para orang tua dan siswa meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Akbar
 

Berita Terkait

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Berita Terbaru