Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Pelonggaran PPKM untuk Pulau Bali dan Jawa menjadi level 2 dan 3, membawa angin segar para pedagang destinasi wisata Pantai Tanjung Pasir, sehingga membuat para pedagang bisa mengerjakan perekonomiannya.
Seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembukaan wisata dengan kapasitas 25 persen itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 diwilayah Jawa – Bali.
Supri dalam keterangannya mengatakan, Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri.
“Alhamdulillah pedagang bisa berjualan lagi, selama level 4 para pedagang diwisata Tanjung Pasir tidak bisa berdagang karena pengunjung sepi. Walaupun saat ini kapasitas pengunjung hanya 25 persen, namun bisa membawa angin segar para pedagang kecil yang berjualan diwisata Tanjung Pasir,” ujar Supri kepada media suararealitas.com. Minggu (12/9/21).
Supripun menambahkan, pengunjung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata Pantai Tanjung Pasir wajib mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu pedagang wisata Tanjung Pasir Rini menjelaskan, alhamdulillah semenjak pelonggaran PPKM, saya bisa berjualan lagi, karena semenjak PPKM level 4 saya gabisa berjualan, bahkan sampai hutang pinjam untuk bertahan hidup.
“Saya berharap kepada pemerintah agar bisa mengerti keadaan para pedagang kecil seperti kami, serta semoga Covid cepat berlalu dan kami semua bisa berjualan seperti biasanya,” harap Rini.
Apa lagi kami semua para pedagang di wisata Tanjung Pasir sudah divaksin.*(Red/Za)