Pasca Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Pengacara Albert Riyadi Beri Tanggapan

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengacara Albert Riyadi turut mengomentari kasus dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 271 Triliun.

Seperti diketahui, Selebriti Sandra Dewi telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa untuk dimintai keterangan setelah sebelumnya Harvey Moeis (Suaminya) ditetapkan menjadi tersangka.

Banyak pihak yang meyakini bahwa Sandra Dewi mengetahui aliran dana yang diduga dikorupsi Harvey Moeis karena statusnya sebagai istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Albert tidak mau terburu-buru mengira Sandra Dewi ikut berperan atau mengetahui apa yang dikerjakan oleh suaminya.

“Kita tidak bisa langsung menilai kalo Sandra Dewi ini mempunyai peran atau mengetahui apa yang dilakukan suaminya. Tinggal penyidik (Kejagung) aja bisa membuktikan atau tidak” kata Albert di Jakarta, Kamis (4/4/24).

Baca Juga :  KKP Latih Bumdes Ambon Kembangkan Usaha Pembudidaya Ikan

Kemudian, lanjut Albert, tidak semua istri bisa mengetahui secara detail apa yang dikerjakan oleh sang suami.

“Jika pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan keterlibatan Sandra Dewi, atau misalnya ada bukti aliran dana keluar masuk ke rekeningnya, baru bisa berbicara ke tahap selanjutnya. Kalo sekarang terlalu terburu-buru kalo mengklaim Sandra Dewi ikut berperan” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah selesai melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis pada Senin, 1 April 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik usai melakukan penggeledahan tersebut.

“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga :  Kasad Terima Audiensi UPN Veteran Jakarta Bahas Kemajuan Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Sekedar informasi, Dalam kasus ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan menghubungi Direktur Utama PT Timah 2016-2019, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, rentang 2018-2019. Ia meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dikover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan (smelter) timah,” beber Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

“Selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa) untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” sambungnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru