Pasca Duplik, Tim Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Persidangan perkara pidana dengan Nomor: 757/Pid.B/2021/PN.Jaksel dan 758/Pid.B/2021/PN.Jaksel memasuki babak baru yakni sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/12/2024). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan korban hingga Rp27 miliar.  

Jubir Tim kuasa terdakwa, Ade Lutfi Syaefudin, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat, terutama dalam penulisan nama-nama pihak yang terlibat. “Nama-nama dalam dokumen persidangan adalah hal yang krusial. Kesalahan seperti ini mencerminkan kurangnya profesionalisme,” ujar Ade.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana dari kejahatan yang didakwakan. “Klien kami dijadikan terdakwa tanpa bukti bahwa ia menerima uang. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal” tambahnya.  

Lebih lanjut, Ade Lutfi juga menyoroti absennya korban, Irman, selaku Direktur PT Dima Investindo, dalam persidangan. Irman telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang kurang jelas. “Korban yang melaporkan harusnya bertanggung jawab atas laporannya. Ketidakhadirannya menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum,” tegasnya.  

Selain itu, Ia juga mengkritik JPU yang tidak mengambil langkah tegas seperti pemanggilan paksa, padahal hukum pidana tidak boleh dijalankan sembarangan.    

Baca Juga :  Sembilan Poktan Rorotan dan Marunda Terima Bantuan Benih Padi Varietas Ciherang

Dalam fakta persidangan, saksi utama, EkiSairoma Situmeang, mengakui bahwa ia yang menyusun dokumen palsu, membuat berita acara serah terima, dan menggunakan atribut pejabat pemerintah secara tidak sah.

Namun, proses penyidikan tidak menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain. “Penyidikan harus objektif dan tidak hanya menyasar satu pihak. Penegakan hukum seharusnya adil dan menyeluruh,” ujar Ade.

Tim kuasa hukum berharap agar hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan. “Kami percaya hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan bukti. Keputusan yang tepat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambah Ade.  

Baca Juga :  Monitoring Lokasi Banjir, Kapolsek Cengkareng Berikan Bansos kepada Warga

Selain itu Tim kuasa hukum juga mendesak agar yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini” ujarnya. Selain itu hal ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” ujar Priagus Widodo.

“Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. 

“Kami hanya berharap kepada yang mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami” pungkas Priagus Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum. (Red)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB