![]() |
Panji Gumilang jadi tersangka, mulai hari ini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA – Kepala Ponpes (Pondok Pesantren) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut bahwa penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB pada Rabu 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ujar Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.
Bahkan penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Kendati demikian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.*(Rnd)