Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Triliunan rupiah dipungut dari rakyat, tapi dasarnya kosong. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai BPK telah memungut pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah disahkan, tapi hingga Mei 2025, Bupati belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Akibatnya, seluruh proses pemungutan oleh perangkat daerah dinilai berlangsung tanpa kepastian hukum. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh Perangkat Daerah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah makin dalam ketika terungkap bahwa Pemkab Tangerang justru masih memakai Perda lama yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Pertama Kali Digelar, LPPI RUN 2024 : Antusiasme Peserta Melebihi Ekspektasi

BPK menyebut dasar hukum yang dipakai adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011—padahal seluruhnya gugur setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan.

Ironisnya, meski tanpa aturan teknis yang sah, pemungutan tetap berjalan. Realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan melampaui target: Rp3,61 triliun atau 107,73 persen dari target Rp3,35 triliun. Tapi keberhasilan itu kini dipertanyakan legalitasnya.

Lima jenis pajak besar mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PBB-P2, hingga Air Tanah dipungut tanpa Perbup.

Baca Juga :  Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

BPK menegaskan bahwa semua ketentuan teknis dalam Perda, termasuk insentif, pengurangan, pembebasan, hingga sanksi administratif, belum bisa diberlakukan karena Perbup belum ditetapkan.

“BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menetapkan ketentuan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” demikian bunyi rekomendasi tegas dari lembaga audit negara itu.

Hingga kini, draft Perbup disebut masih dalam proses review di Bagian Hukum Sekda dan Kementerian Dalam Negeri. Namun audit sudah selesai, uang rakyat sudah dipungut, dan regulasinya masih sebatas “draf di meja.”

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran, Tokoh Pemuda Grogol Berikan Bantuan
BPK Nemu Celah, Pejabat Bapenda malah Tertawa ?
Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak
PORTAS Soroti Kegiatan Sosialisasi Pemerintahan Yang Dihadiri Anggota DPRD
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi
26 Organisasi Pers dan Advokat Unjuk Rasa di Mako Polres Metro Bekasi
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025
POLA Tekan Risiko dan Perbaiki Kualitas Aktiva Demi Kinerja Keuangan Lebih Baik

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:27 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Tokoh Pemuda Grogol Berikan Bantuan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:49 WIB

BPK Nemu Celah, Pejabat Bapenda malah Tertawa ?

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

Senin, 23 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak

Senin, 23 Juni 2025 - 18:14 WIB

PORTAS Soroti Kegiatan Sosialisasi Pemerintahan Yang Dihadiri Anggota DPRD

Berita Terbaru

Pendidikan

Di Dinas Ini Urusan Bukan Beban, Kopi dan WiFi Jadi Teman

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:34 WIB

Breaking News

Peduli Korban Kebakaran, Tokoh Pemuda Grogol Berikan Bantuan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:27 WIB

Breaking News

BPK Nemu Celah, Pejabat Bapenda malah Tertawa ?

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:49 WIB

Breaking News

Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:48 WIB