Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Triliunan rupiah dipungut dari rakyat, tapi dasarnya kosong. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai BPK telah memungut pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah disahkan, tapi hingga Mei 2025, Bupati belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Akibatnya, seluruh proses pemungutan oleh perangkat daerah dinilai berlangsung tanpa kepastian hukum. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh Perangkat Daerah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah makin dalam ketika terungkap bahwa Pemkab Tangerang justru masih memakai Perda lama yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Cita Rasa Aceh Hadir di Warkop Atteh Nusantara Jakarta Timur

BPK menyebut dasar hukum yang dipakai adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011—padahal seluruhnya gugur setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan.

Ironisnya, meski tanpa aturan teknis yang sah, pemungutan tetap berjalan. Realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan melampaui target: Rp3,61 triliun atau 107,73 persen dari target Rp3,35 triliun. Tapi keberhasilan itu kini dipertanyakan legalitasnya.

Lima jenis pajak besar mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PBB-P2, hingga Air Tanah dipungut tanpa Perbup.

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Go Gibran dan Pembacaan Ikrar Dukungan Serta Launching Mobil Pemenangan Prabowo Gibran

BPK menegaskan bahwa semua ketentuan teknis dalam Perda, termasuk insentif, pengurangan, pembebasan, hingga sanksi administratif, belum bisa diberlakukan karena Perbup belum ditetapkan.

“BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menetapkan ketentuan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” demikian bunyi rekomendasi tegas dari lembaga audit negara itu.

Hingga kini, draft Perbup disebut masih dalam proses review di Bagian Hukum Sekda dan Kementerian Dalam Negeri. Namun audit sudah selesai, uang rakyat sudah dipungut, dan regulasinya masih sebatas “draf di meja.”

Berita Terkait

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dugaan Tak Berizin, Oknum Marinir dan PWI Diduga Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet
Menyikapi Situasi dan Kondisi di Republik Indonesia, Ketua FWJI Jakarta Barat: Berkomitmen Untuk Bersinergi dengan Tiga Pilar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Selasa, 2 September 2025 - 01:50 WIB

Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi

Senin, 1 September 2025 - 18:53 WIB

Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang

Berita Terbaru