Pabrik Biji Plastik Milik WNA Diduga Tidak Memiliki Perizinan yang Jelas dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Biji Plastik Milik WNA Diduga Tidak Memiliki Perizinan Yang Jelas dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Lokasi gudang yang dijadikan Produksi biji plastik dengan bahan baku limbah plastik (Foto: Dokumen Istimewa)


Suararealitas.com – Tangerang Kabupaten | Sebuah perusahaan yang memproduksi biji plastik di wilayah Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Pasalnya sebuah gudang produksi yang berada di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi 1, Blok A1, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai sebuah gudang yang mengolah limbah plastik menjadi biji plastik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) itu juga tidak mengindahkan Peraturan Perundangan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan, dimana seluruh karyawan produksi tidak dijadikan sebagai karyawan tetap, bahkan setelah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pihak pengelola Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi juga menyesalkan, adanya kegiatan produksi yang dilakukan di kawasan pergudangan tersebut. Menurutnya Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi sejak berdiri diperuntukkan khusus sebagai kawasan pergudangan.

“Kalau kita disini pengelola khususnya diperuntukkan untuk pergudangan, seandainya ada kegiatan produksi atau apa, terus tentang ketenagakerjaan kita tidak sampai disitu. Sejak awal peruntukan gudang kita adalah untuk gudang, kalaupun ada ijin industri itukan dinas terkait yang memberikan ijin,” ungap Bapak Endang selaku perwakilan pengelola Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi.

Baca Juga :  Luncurkan Pospay Gold, Wapres Dorong Penguatan Pengembangan Ekosistem Digital yang Inklusif dan Berkelanjutan

Sementara itu, pihak PT. MIP melalui bagian keuangannya membenarkan bahwa seluruh karyawan produksi merupakan pekerja harian lepas (PHL), yang hanya dibayar ketika mereka dipanggil untuk bekerja. Hal ini merupakan kebijakan perusahaan yang sudah berjalan guna mengurangi biaya pengeluaran kantor yang tidak berimbang dengan pemasukannya.

“Untuk yang sudah bertahun-tahun ada, tapi kita itu disini tapi kerja gak continue terus. Sekarang bapak, kalau disini harus sebagai karyawan tetap, mereka pasti ada hak-haknya, tapi perusahaan kita tidak sanggup,” ucap bagian keuangan, Kamis (06/07).

Limbah plastik yang dikumpulkan untuk dijadikan bahan baku biji plastik

Selanjutnya pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan secara jelas terkait perijinan dan legalitas yang dimiliki dengan alasan dokumen tersebut dipegang oleh atasan mereka yang sedang tidak berada dikantor pada saat itu.

“Aduh saya gak bisa janji, soalnya kan atasan saya lagi ada diluar,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Gampang Sekolah, Sachrudin Disebut Warga PHP

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP Pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan yang telah bekerja selama 21 hari atau 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT), hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi;

‘Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja  harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Antar Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah  berdasarkan PKWTT.’

Dari konfirmasi yang telah dilakukan nampak lemahnya pengawasaan dan penindakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan milik WNA yang beroperasi di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi. Tidak hanya sampai disitu, Dinas Lingkungan Hidup juga kurang berperan aktif dalam pengawasan sehingga muncul pabrik pengolahan limbah di lingkungan masih dekat dengan kawasan padat penduduk.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga perlu mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pabrik pengolahan limbah plastik tersebut yang diduga tidak memiliki perijinan yang jelas. (*SR/bly)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru