Orangtua Disabilitas Keluhkan Sarana Pendidikan serta Biaya Tranportasi (Laut dan Darat) untuk Sekolahkan Anaknya di SLBN Tobelo

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo – Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai Lembaga yang memiliki tugas dalam pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, hari Senin (10/6/2024) melakukan kegiatannya di wilayah Maluku Utara, khususnya di wilayah Tobelo.

KND melakukan pemantauan di SLBN Tobelo, meninjau sarana-prasarana Pendidikan secara langsung sekaligus melakukan dengar pendapat dengan seluruh jajaran tenaga pendidik, orangtua wali, para siswa/i dan juga pegiat disabilitas di wilayah Tobelo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, banyak hal yang diungkapkan terkait dengan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapinya diantaranya adalah perbaikan sarana yang aksesibel, sarana pembelajaran, alat bantu disabilitas, khususnya tantangan sebagai wilayah kepulauan adalah biaya transportasi laut, karena SLBN Tobelo merupakan satu-satunya sekolah luar biasa di Kabupaten Halmahera Utara, dimana 17 kecamatan di dalamnya terletak diberbagai pulau yang berbeda.

Moni Waku sebagai Kepala Sekolah SLBN Tobelo menyebutkan bahwa ada 98 siswa siswi di SLBN Tobelo dari SD hingga SMA, banyak anak didiknya yang berada di luar Tobelo di pulau lainnya yang terkendala biaya transportasi laut berharap ada solusi atas kendala ini, sehingga SLBN Tobelo ini dapat mengakomodir banyak anak penyandang disabilitas untuk tetap sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya.

Baca Juga :  UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Hal senada diungkapkan oleh Elisabet Roro, pegiat disabilitas di Tobelo “ada anak penyandang disabilitas di luar Tobelo seperti di kecamatan Kao Utara dan lainnya yang kesulitan karena ongkos transportasi laut seperti lewat speedboat, lain kecamatan saja yang di darat jaraknya jauh membutuhkan ongkos bus atau mobil menuju ke sekolah karena banyak orangtua disabilitas yang tidak punya kemampuan untuk biaya tersebut” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut KND, yang dihadiri oleh salah satu komisioner yaitu Kikin Tarigan menjelaskan bahwa gayung bersambut karena saat ini sedang diperjuangkan dan dalam proses pembahasan RPP tentang pemberian konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, hal ini sangat berkaitan dengan apa yang disampaikan tentang berbagai kendala khususnya terkait biaya transportasi bagi penyandang disabilitas.

“berdasarkan pemantauan langsung bahwa tantangan dan kendala penyandang disabilitas di wilayah kepulauan di Maluku Utara khususnya di Halmahera Utara berbeda dengan wilayah lainnya, bidang Pendidikan tidak hanya sarana belajar yang aksesibel dan alat bantu tetapi juga terkait dengan biaya transportasi laut, karena sarana penghubungnya menggunakan kapal, speedboat dan lainnya dan tentu ini bukan biaya yang sedikit yang harus dikeluarkan oleh para orangtua anak disabilitas, ditengah kebutuhan ekonomi lainnya di keluarganya” ujarnya.

Baca Juga :  Persiapan Pelantikan Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

“saat ini kami KND Bersama organisasi penyandang disabilitas yang ada sedang terus berupaya agar masalah ini bisa ada solusinya, dan saat ini sedang dalam proses pembahasan RPP tentang pemberian konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, jika ini sudah final dan disahkan tentu akan sangat berdampak bagi orangtua penyandang disabilitas yang berada di wilayah kepulauan seperti yang ada di SDN Tobelo” tambahnya.

Respon positif diberikan oleh Drs. E.J Papilaya M.T.P selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada saat KND melakuan audiensi di kantor Bupati. Papilaya menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas termasuk bagi penyandang disabilitas yang ada di wilayah Halmahera Utara, berkenaan dengan itu diperlukan data penyandang disabilitas, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki kewenangan tersebut.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru