Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, SuaraRealitas.co — Petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama unsur terkait melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Marunda, Sabtu malam (19/7). Operasi dimulai pukul 20.30 WIB di Jalan Sarang Bangau, dan menyasar warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Satpol PP Menindak Warung Yang Menjual Miras Ilegal

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kelurahan Cilincing, didampingi Bimaspol Kelurahan Marunda, satu unit personil dari Walikota Jakarta Utara, serta jajaran Satpol PP Kecamatan dan personil piket se-Cilincing.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 botol minuman keras jenis Anggur Ginseng dari sebuah warung milik warga bernama Roto Sastro Aminoto.

31 Botol Minuman Gingseng disita Satpol PP

Namun ironisnya, bukannya kooperatif, pemilik warung justru menunjukkan sikap arogan dan menantang. Dalam percakapan dengan pemilik Ruko yang didengar langsung, Roto dengan lantang berkata:

“Siapa yang datang saya nggak pernah takut, orang saya juga kuat, udah biasa saya didateng-datengin begitu!”

Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat bahwa yang bersangkutan merasa dilindungi oleh pihak tertentu atau memiliki bekingan, sehingga dengan berani menantang. Sikap seperti ini tidak hanya melecehkan kewibawaan petugas, tapi juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Lebih mengejutkan lagi, menurut informasi warga sekitar, warung tersebut diduga masih menyimpan stok miras berbagai merek lainnya yang disembunyikan dan tetap dijual secara sembunyi-sembunyi meski 31 botol sudah disita.

Baca Juga :  Remaja Perempuan yang Hilang di Johar Baru Ditemukan Bersama Ayahnya di Kos-Kosan

Tindakan ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan sudah seharusnya tidak hanya ditindak secara administratif, tapi juga masuk ranah proses hukum pidana.

Untuk itu, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya diminta untuk turun tangan serius dalam menangani kasus ini. Tidak bisa lagi hanya dilakukan penyitaan semata, melainkan perlu penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran minuman keras ilegal, serta kemungkinan adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat pelaku merasa kebal hukum.

Warga berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberi ruang kepada siapapun yang dengan sengaja merusak ketertiban serta mencederai kewibawaan hukum di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Toko Obat Keras di Jl Jatiwaringin Berkedok Jual Tembakau Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan
Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional
Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan
Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
Double Check Soroti Langkah Diplomasi Prabowo Subianto Global
Kompol Hasoloan Tegaskan Visi PRESISI dalam Kepemimpinan Sespimmen
Kartel Obat Kian Meresahkan di Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:08 WIB

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Toko Obat Keras di Jl Jatiwaringin Berkedok Jual Tembakau Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:12 WIB

Nadran Nelayan Muara Angke 2025, Tampilkan Bermacam Pertunjukan Tradisional

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:54 WIB

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:31 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:21 WIB

Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan

Berita Terbaru

Breaking News

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Selasa, 22 Jul 2025 - 11:54 WIB