JAKARTA – Soal pemberitaan sebelumnya tentang oknum RW yang berinisial JA di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang tersandung kasus penipuan, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.
Kendati demikian, pihak Kelurahan Pegadungan sampai saat ini belum mengambil keputusan terkait dengan aktifitas JA sebagai Ketua RW yang telah ditahan polisi, mengingat keperluan pelayanan masyarakat pun terus berjalan.
Dilansir dari media jurnalistonline.com, atas penahanan yang dilakukan pihak kepolisian, beberapa Ketua RT di wilayah RW 03 mengatakan bahwa agak kesulitan dalam melayani masyarakat terkait kebutuhan tandatangan dari Ketua RW untuk pengurusan dokumen atau dalam memenuhi kebutuhan surat menyurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agak kesulitan yah karena terkait ini, warga juga kan perlu tandatangan Pak RW seperti membuat akte waris, dan lain-lainnya, kalau seperti ini jadi terhambat untuk pelayanan masyarakat,” ungkap salah seorang Ketua RT.
Ketika ingin di konfirmasi terkait permasalahan yang melibatkan Oknum Ketua RW di wilayahnya, Lurah Pegadungan Aditya tidak dapat ditemui dan tidak merespon ketika dihubungi oleh wartawan.
Sementara itu, tidak mendapatkan keterangan dari Lurah, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Kalideres, H.Naman Setiawan melalui telepon seluler.
“Masalah itu (Kasus JA) ke Lurah aja bang,” jawabnya singkat langsung mematikan telepon.
Namun hal ini jelas menimbulkan stigma di masyarakat, sehingga saling lempar dan bungkamnya lurah ketika di konfirmasi oleh wartawan atas permasalahan dan sikap yang akan di lakukan.*(SR)