![]() |
Foto Ilustrasi oknum guru ngaji yang cabuli belasan santriwatinya. (Dok. Suara Realitas/Canva) |
LAMPUNG – Seorang oknum guru ngaji berinisial RM (52) di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan belasan santriwatinya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan alasan memasang susuk di dada para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk dipasangi susuk oleh pelaku. Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang.
“Jadi para korban ini diminta oleh pelaku untuk dipasang susuk di dada. Para korban kemudian diajak masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku ini mulai melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba serta memegang kemaluan para korban,” ungkap Yusuf, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (22/08/2023).
Lanjut dia, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke keluarga hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pihak keluarga pun membuat laporan dengan surat laporan Nomor: LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
“Korban menceritakan ke pihak keluarga, kemudian melaporkan ke Polres pada Selasa, 4 Juli 2023,” katanya.
Saat ini tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*(SR)