Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

Jakarta – Bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri tapi mau diakui di mata negara ada caranya, yaitu dengan isbat nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, isbat nikah ini merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Bahkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan bahagia.

“Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pada ayat 2 ini dimana tiap-tiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cengkareng, Supandi Kasmien Hasan, SHI saat dimintai keterangan oleh wartawan di kantornya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Ratusan Relawan Ganjar-Mahfud Sampaikan Petisi Brawijaya Menolak Hasil Pilpres 2024

Sehingga, lanjut Supandi, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Siapa saja bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya, baik di KUA ataupun Dinas Pencatatan Sipil, untuk segera dapat mengurusnya. Kemudian caranya ialah dengan mengajukan isbat nikah, berikut dengan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa pernikahannya adalah sah. Dan bagi seseorang yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas,” ujarnya.

Dikatakan Supandi bahwasannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Setidaknya terdapat lima aturan yang mendasar, yang dapat dikabulkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah.

“Lima aturan dalam isbat nikah yaitu, adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat

Baca Juga :  Program Gampang Sekolah, Sachrudin Disebut Warga PHP

perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,” jelasnya.

Sementara terkait dengan prosedur dan tata cara isbat nikah, Supandi pun menambahkan, pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama, pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan, pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal, pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.

“Jika masih kedapatan Warga Negara Indonesia (saudara kita) yang pernikahannya belum tercatat dihimbau agar segera mencatatkan pernikahannya melalui sidang isbat nikah terlebih dahulu,” imbuhnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru