Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPD GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Maluku Utara menginginkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula membatalkan pengangkatan 57 ASN.

Suararealitas.com, Jakarta – Perwakilan warga Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara yang tergabung dengan GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis), mendatangi Kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rabu, (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan DPD GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Provinsi DKI Jakarta itu terkait persoalan kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang memutasi 57 ASNnya.

Menurut Tono, koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, menginginkan Fifian Adeningsih Mus selaku Bupati membatalkan pengangkatan 57 ASN, karena pengangkatan itu melanggar UU No. 10 Tahun 2016, dimana dalam penjelasan UU tersebut, menganjurkan bahwa Bupati terpilih mempunyai waktu 6 bulan untuk melakukan kebijakan pergantian bawahannya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, surat edaran Mendagri nomer 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020. Bahkan lebih keras lagi meminta pada Menteri Dalam Negeri memberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatanya.

Baca Juga :  Proyek U Ditch di Mauk Timur Dikritisi Ketua DPW LSM Tamperak Banten

“Seharusnya, setelah dilantik Bupati terpilih mengevaluasi bawahannya. Apakah program-program Bupati sudah dijalankan atau tidak, itupun dilihat kinerjaanya selama 6 bulan kedepan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dampak dari tindakan bupati memutasi ASN menimbulkan gejolak yang sangat meresahkan dimasyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya dan umumnya Provinsi Maluku Utara.

“Dampaknya mutasi sangat mempengaruhi kesenjangan sosial dikalangan masyarakat, karena terkait program jangka panjang, dan menengah pemerintahan kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Paskalis Kasubdit pada Ditjen OTDA Kemendagri menanggapi keinginan GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Jakarta merasa sudah melaksanakan tupoksi Mendagri sesuai keinginan GPM, namun harus bersabar sambil menunggu proses.

Baca Juga :  Bahas Persiapan Eliminasi Malaria Tahun 2022, Pemkab Pesisir Barat Lampung Gelar Rapat Koordinasi

Menyikapi penjelasan Paskalis, GPM terus mendesak meminta ada kejelasan, karena semua proses, baik hak, jawab, hak sanggah sudah dapat dinilai oleh Kemendagri.

“Kedatangan kami kali ini meminta kepastian, bukan menceritakan bagaimana proses administrasinya. Langsung saja apa keputusan Kemendagri, setelah mendapatkan hasil investigasi,” tukas paskalis.

Alhasil, Paskalis juga meyakinkan dalam-dalam waktu deket ini, ada keputusan dari Kemendagri.

“Ya, nanti dalam waktu dekat akan ada keputusan Kemendagri,”  pungkasnya

Sebelum pertemuan berakhir, selama sekitar 2 jam lebih, GPM sempat berpesan bila tidak ada keputusan dalam waktu dekat ini. “Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” katanya.*(Za/Red).



Sumber : Rbt Actualnews.id

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru