JAKARTA, suararealitas.co – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi masih sering terjadi.
Biasanya pelaku menimbun Pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder. Pasalnya, kapasitas tangki bensin Suzuki Thunder 125 mencapai 15 liter.
Tak jarang pelaku memasang tangki yang sudah dimodifikasi. Kapasitas tangki modifikasi bisa mencapai 30 liter, atau dua kali lipat tangki standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbaru, kasus penyalahgunaan kuota BBM Pertalite terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14103 yang terletak di Jl. Plumpang Semper, RT.1/RW.4, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Antrean panjang hendak membeli BBM Pertalite
![]() |
Motor Suzuki Thunder yang tangkinya sudah di modifikasi saat sedang mengantri. (Foto: Ekslusif Suara Realitas). |
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan keluhannya terkait antrean yang dipadati oleh sejumlah sepeda motor bertangki besar.
Satu jalur pengisian BBM di SPBU itu juga seringkali dipenuhi motor –motor yang sudah dimodifikasi untuk memperoleh BBM lebih banyak.
“Satu jalur pengisian penuh dengan motor bertangki besar. Setelah mengisi, motor-motor itu kembali mengantri lagi,” katanya, saat ditemui di lokasi SPBU Plumpang Semper, Minggu, (11/01/2025) pagi sebelum subuh.
Dia menyayangkan praktik ini justru akan berdampak pada masyarakat lain yang sudah mengantre lebih lama untuk mendapatkan BBM.
“Ini sebenarnya masalah kebijakan dari pengelola SPBU. Sebaiknya, satu jalur pengisian bisa dikhususkan untuk motor-motor yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
“Ini sudah sangat meresahkan. Kalau motor-motor itu digunakan untuk menimbun BBM. Saya berharap polisi bisa segera melakukan penyelidikan terkait hal ini,” tegasnya.
Penyalahgunaan kouta yang terorganisir
![]() |
Operator SPBU sedang melayani oknum penimbun BBM jenis Pertalite dengan menggunakan motor Suzuki Thunder. (Foto: Ekslusif Suara Realitas). |
Pantauan Suara Realitas pada Sabtu (11/01/2025) pukul 00.05 WIB, terungkap bahwa sejumlah pelaku pengusaha ilegal kuat dugaan bekerja sama dengan operator SPBU untuk melakukan pelanggaran.
Kabarnya, setiap kali transaksi (pengisian), konsumen motor Suzuki Thunder ini memberikan biaya tambahan (insentif) sebesar Rp 5.000 untuk dua orang operator SPBU.
“Setiap hari, per-motor sekali ngisi dikasih Rp.5 ribu buat 2 orang setiap 7 kali bolak-balik,” ungkap salah seorang operator yang berhasil dimintai keterangan oleh suararealitas.com, di lokasi, Sabtu.
Diketahui, kehadiran petugas SPBU yang minim pada malam hari memberikan celah bagi pelaku untuk beroperasi tanpa terdeteksi.
Terlihat, kurang lebih ada 7 unit motor Suzuki Thunder sudah bolak balik 5 sampai 7 kali dalam jangka waktu bersamaan yang setiap pengisian full tangki yang kurang lebih 15 liter per-jalan.
Bahkan pada saat pengisian bahan bakar Pertalite di Tap menggunakan dirigen dari Motor Thunder yang tidak jauh dari wilayah SPBU.
Memang, untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan.
Oknum pengawas SPBU mengetahui adanya praktik penimbunan
![]() |
Setelah pengisian bahan bakar Pertalite di Tap menggunakan dirigen dari Motor Thunder yang tidak jauh dari wilayah SPBU. (Foto: Ekslusif Suara Realitas). |
Kepada Suara Realitas, salah seorang pegawai SPBU berisial S, dengan pangkat pengawas punya penjelasan berbeda soal mengetahui adanya praktik penyalahgunaan kuota BBM Pertalite di SPBU.
Menurut dia sudah terbiasa mengenai hal ini, bahkan sudah berulang kali pihaknya menegor dan masih saja membandel, serta berdasarkan peraturan memang tidak dibenarkan dan sangatlah dilarang.
“Ya saya juga bingung pak, udah berkali-kali begitu lagi, bahkan belum lama ini kita udah ngorbanin operator kita di pecat bang, serba salah bang. Kalau itu mah gak ada dikoordinir bang masing-masing aja. Kita mah udah negor bang, coba aja bang kalau abang mau tegor aja, bubarinlah, ngeri-ngeri sedap bang,” ungkap pria tua berinisial S itu.
“Ini mah apa bang susah di tegornya berkali-kali, bahkan Buser Pak Agus yang sering kemari yang jaga disini, biasanya tiap malam minggu datang tumben ini dia nggak datang. Bosnya mah Pak Hary, kalau bosnya mah gak mau kayak gini bang,” tutupnya.
Sebagai informasi, para pelaku penimbunan bbm subsidi jenis pertalite dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis : Mgh/Alx
Editor : Reza Mahendra