Motor Suzuki Thunder Jadi ‘Mesin Uang’ di SPBU 34-14103 Plumpang Semper: Pertalite Subsidi Laris Manis

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyalahgunaan kuota BBM Pertalite terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14103. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Kasus penyalahgunaan kuota BBM Pertalite terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14103. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi masih sering terjadi.

Biasanya pelaku menimbun Pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder. Pasalnya, kapasitas tangki bensin Suzuki Thunder 125 mencapai 15 liter.

Tak jarang pelaku memasang tangki yang sudah dimodifikasi. Kapasitas tangki modifikasi bisa mencapai 30 liter, atau dua kali lipat tangki standar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, kasus penyalahgunaan kuota BBM Pertalite terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14103 yang terletak di Jl. Plumpang Semper, RT.1/RW.4, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Antrean panjang hendak membeli BBM Pertalite

Motor Suzuki Thunder yang tangkinya sudah di modifikasi saat sedang mengantri. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan keluhannya terkait antrean yang dipadati oleh sejumlah sepeda motor bertangki besar.

Satu jalur pengisian BBM di SPBU itu juga seringkali dipenuhi motor –motor yang sudah dimodifikasi untuk memperoleh BBM lebih banyak.

“Satu jalur pengisian penuh dengan motor bertangki besar. Setelah mengisi, motor-motor itu kembali mengantri lagi,” katanya, saat ditemui di lokasi SPBU Plumpang Semper, Minggu, (11/01/2025) pagi sebelum subuh.

Dia menyayangkan praktik ini justru akan berdampak pada masyarakat lain yang sudah mengantre lebih lama untuk mendapatkan BBM.

“Ini sebenarnya masalah kebijakan dari pengelola SPBU. Sebaiknya, satu jalur pengisian bisa dikhususkan untuk motor-motor yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Sunan Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

“Ini sudah sangat meresahkan. Kalau motor-motor itu digunakan untuk menimbun BBM. Saya berharap polisi bisa segera melakukan penyelidikan terkait hal ini,” tegasnya.

Penyalahgunaan kouta yang terorganisir

Operator SPBU sedang melayani oknum penimbun BBM jenis Pertalite dengan menggunakan motor Suzuki Thunder. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Pantauan Suara Realitas pada Sabtu (11/01/2025) pukul 00.05 WIB, terungkap bahwa sejumlah pelaku pengusaha ilegal kuat dugaan bekerja sama dengan operator SPBU untuk melakukan pelanggaran.

Kabarnya, setiap kali transaksi (pengisian), konsumen motor Suzuki Thunder ini memberikan biaya tambahan (insentif) sebesar Rp 5.000 untuk dua orang operator SPBU.

“Setiap hari, per-motor sekali ngisi dikasih Rp.5 ribu buat 2 orang setiap 7 kali bolak-balik,” ungkap salah seorang operator yang berhasil dimintai keterangan oleh suararealitas.com, di lokasi, Sabtu.

Diketahui, kehadiran petugas SPBU yang minim pada malam hari memberikan celah bagi pelaku untuk beroperasi tanpa terdeteksi.

Terlihat, kurang lebih ada 7 unit motor Suzuki Thunder sudah bolak balik 5 sampai 7 kali dalam jangka waktu bersamaan yang setiap pengisian full tangki yang kurang lebih 15 liter per-jalan.

Bahkan pada saat pengisian bahan bakar Pertalite di Tap menggunakan dirigen dari Motor Thunder yang tidak jauh dari wilayah SPBU.

Memang, untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan.

Oknum pengawas SPBU mengetahui adanya praktik penimbunan

Setelah pengisian bahan bakar Pertalite di Tap menggunakan dirigen dari Motor Thunder yang tidak jauh dari wilayah SPBU. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).
Baca Juga :  Iming-iming Restorative Justice, Oknum Anggota Berseragam Aktif di Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Kepada Suara Realitas, salah seorang pegawai SPBU berisial S, dengan pangkat pengawas punya penjelasan berbeda soal mengetahui adanya praktik penyalahgunaan kuota BBM Pertalite di SPBU.

Menurut dia sudah terbiasa mengenai hal ini, bahkan sudah berulang kali pihaknya menegor dan masih saja membandel, serta berdasarkan peraturan memang tidak dibenarkan dan sangatlah dilarang.

“Ya saya juga bingung pak, udah berkali-kali begitu lagi, bahkan belum lama ini kita udah ngorbanin operator kita di pecat bang, serba salah bang. Kalau itu mah gak ada dikoordinir bang masing-masing aja. Kita mah udah negor bang, coba aja bang kalau abang mau tegor aja, bubarinlah, ngeri-ngeri sedap bang,” ungkap pria tua berinisial S itu.

“Ini mah apa bang susah di tegornya berkali-kali, bahkan Buser Pak Agus yang sering kemari yang jaga disini, biasanya tiap malam minggu datang tumben ini dia nggak datang. Bosnya mah Pak Hary, kalau bosnya mah gak mau kayak gini bang,” tutupnya.

Sebagai informasi, para pelaku penimbunan bbm subsidi jenis pertalite dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penulis : Mgh/Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik
Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB